Satu Calon ASN Mengundurkan Diri, Begini Penjelasan Kepala BKPSDMAD Fatma Aghistni
Namun kami dapat info kalau yang bersangkutan tidak diizinkan karena lokasi tempat kerjanya jauh
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Badan Kepegawaian SDM dan Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas, Hj Fatma Aghistni membenarkan bahwa ada satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Sambas yang mengundurkan diri.
Dijelaskan dia, peserta yang mengajukan pengunduran diri tersebut atas nama Cindy Andila, dengan formasi jabatan ahli pertama guru kelas, pada unit kerja penempatan SDN 03 Sajingan Besar.
Namun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara spesifik mengapa dia mengundurkan diri, pada sudah lolos dalam seleksi CPNS tahun ini.
Baca juga: CPNS di Sambas Sudah Lengkapi Berkas Pengangkatan
"Saya kurang tau juga alasan spesifiknya apa. Namun kami dapat info kalau yang bersangkutan tidak diizinkan karena lokasi tempat kerjanya jauh," ujar Fatma, Selasa 24 November 2020.
Diungkapkan oleh Kepala BKPSDMAD, yang bersangkutan adalah orang Pontianak. Yang mendaftarkan diri di Kabupaten Sambas.
Padahal kata Fatma, rasanya di Sambas akses dan lain sebagainya relatif lebih nyaman dan terjangkau, jika di bandingkan dengan daerah lainnya. "Dia lolos di Kecamatan Sajingan besar," katanya.
Namun demikian ia mengatakan formasi yang di tinggalkan oleh yang bersangkutan tetap akan terisi.
Hal ini karena memang sudah ada penggantinya, yang tidak lain adalah pemilik nilai tertinggi kedua setelah yang bersangkutan.
Lebih lanjut ia menuturkan, berdasarkan surat kepala BKN selaku ketua tim pelaksana seleksi nasional, pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B66601/XI/20.02 tanggal 16 November 2020 perihal penyampaian formasi hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS, Pemkab Sambas tahun 2019.
"Penggantinya orang Pemangkat," ungkapnya.
"Maka ditetapkan atas nama Hendri Apriansyah nomor peserta 19660111300001267 jabatan ahli pertama guru kelas sebagai pengganti calon CPNS yang mengundurkan diri," tutupnya.