Pilkada Sambas
Tujuh ASN Dilaporkan ke KASN, Ini Dugaan Pelanggarannya
Dijelaskan oleh Ikhlas, saat ini mereka memang sedang fokus melaksanakan pengawasan, dan lebih ke menitik beratkan pencegahan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan saat ini pihaknya telah menerima sedikitnya tujuh laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Sambas.
"Ada. Pelanggaran Undang-undang lainnya (etika ASN-Red) hingga saat ini sudah 7 orang yang dilaporkan ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara-Red)," ujarnya, Senin 23 November 2020 saat dikonfirmasi.
Dijelaskan oleh Ikhlas, saat ini mereka memang sedang fokus melaksanakan pengawasan, dan lebih ke menitik beratkan pencegahan terjadinya pelanggaran selama pelaksanaan masa kampanye.
"Saat ini minim pelanggaran karena fokus pengawasan kita adalah mengedapankan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran," katanya.
Baca juga: Bawaslu Sambas Lantik 111 Pengawas Tempat Pemungutan Suara
"Baik itu terhadap tahapan pelaksanaan kampanye maupun protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.
Kata dia, saat ini memang pelanggaran pada masa kampanye adalah pelanggaran protokol kesehatan.
"Pelanggaran dominan protokol kesehatan Covid-19 oleh peserta kampanye yang tidak menggunakan masker.
Dan tentunya tim kampanye disaran melakukan perbaikan dengan menyediakan masker di setiap acara tatap muka," tutupnya.