Indonesia Lawyers Club
TEMA ILC Malam Ini ILC 24 November 2020, Polemik Pencopotan Gubernur Topik ILC Malam Ini di Tv One
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC Tv One di sairan Tv One Live Selasa 24 Nov
Ia menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Hamdan Zoelva menjabarkan proses seorang Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya selalu diawali oleh keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Jadi proses pemberhentian Kepala Daerah itu, selalu diawali oleh DPRD,"
"Kalau melihat Kepala Daerah melakukan pelanggaran, itu ada di UU Pemda itu. Misalnya wajib melaksanakan sumpah jabatannya, melaksanakan undang-undang dan sebagainya,'
"DPRD mengajukan hak interpelasi," jelasnya.
Baca juga: ILC Terbaru di Jadwal ILC 17 November 2020, Karni Ilyas Singgung Protokol Kesehatan | TvOne Live
Kemudian, hak interpelasi tersebut pun memiliki mekanisme panjang yang harus dilalui.
Hak angket pun juga harus dilalui DPRD dalam proses pemberhentian Kepala Daerah.
Tak sampai di situ, dari hak angket tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh paripurna DPRD.
"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Maka DPRD bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah. Berdasarkan keputusan DPRD itu, maka DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung," ungkap Hamdan Zoelva.
Setelah ada keputusan MA, jelasnya, langkah selanjutnya adalah menetapkan pemberhentian dan tahapan ini dilakukan oleh Presiden.
Penetapan pemberhentian itu, kata dia, mengartikan pengukuhan satu keadaan hukum yang sudah diputuskan oleh MA.
"Setelah ada keputusan MA, Presiden tinggal menetapkan pemberhentian, bukan memberhentikan. Kewenangannya ada di proses di DPRD dan diputuskan pemberhentiannya oleh MA," tuturnya.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Itu Sudah Diatur UU"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838