Indonesia Lawyers Club
TEMA ILC Malam Ini ILC 24 November 2020, Polemik Pencopotan Gubernur Topik ILC Malam Ini di Tv One
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC Tv One di sairan Tv One Live Selasa 24 Nov
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk simak tayangan program acara Tv Indonesia Lawyers Club Selasa 24 November 2020 malam.
Seperti biasa, jadwal acara Tv One malam ini untuk siaran program acara tv yang juga populer disebut ILC Tv One itu diagendakan akan mengudara pada pukul 20.00 WIB.
Adapun tema ILC malam ini untuk siaran ILC terbaru di sairan ILC Live Tv One tersebut yakni seputar polemik pencopotan kepala daerah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian membuat pernyataan terkati 'ancaman' pencopotan gubernur dan kepala daerah yang dinilai melanggar protokol kesehatan alias prokes.
Baca juga: TEMA ILC Tv One 24 November 2020, Karni Ilyas Beberkan Topik ILC Terbaru ILC Twitter | Tv One Live
Pertanyaan tersebut pun lantas berkembang dinamikanya menjadi polemik di tengah publik.
Pemilhan tema ILC malam ini tersebut sebelumnya telah diumumkan sang Presiden ILC Karni Ilyas melalui ILC Twitter Senin 23 November 2020 petang WIB.
"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot,"
Demikian unggahan Karni Ilyas di ILC Twitter untuk tema ILC Tv One siaran ILC terbaru edisi ILC 24 November 2020, yang dipostingnya di Twitter pada Senin 23 November 2020 petang WIB.
Perbincangan tentang pencopotan posisi gubernur memang menjadi topik hangat di tengah publik baru-baru ini.
Satu di antaranya lantarans statement keras dari Meneteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian yang 'mengancam' mencopot gubernur atau kepala daerah lainnya yang dinilai melanggar protokol kesehatan alias prokes.
Tayangan ILC Tv One di Trans7 Live Selasa 24 November 2020 malam pukul 20.00 WB besok mungkin bisa jadi satu di antara saran untuk menjawab tentang pertanyaan publik mengenai bisakah atau bolehkah gubernur dicopot.
Anda tentunya bisa mengikuti jalannya diskusi ILC Tv One dengan tema pencopotan gubernur tersebut secara langsung di channel Tv One Live di layar televisi Anda.
Baca juga: TOPIK ILC Tv One 24 November 2020, Judul ILC Terbaru Soal Pencopotan Gubernur, Live Streaming Tv One
Selain itu, Anda juga bisa mengikuti diskusi topik ILC Tv One dan dinamika perdebatan para narasumber ILC Tv One di perangkat ponsel pintar masing-masing.
Caranya yakni dengan mengakses kanal Tv Online Tv One di siaran live streaming Tv One untuk siaran langsung ILC Tv One edisi ILC terbaru Selasa 24 November 2020 tersebut.
Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC Tv One di sairan Tv One Live Selasa 24 November 2020 malam tersebut.
Termasuk untuk live YouTube Tv One serta UseeTv Tv One :
Link 2 Live Youtube ILC Tv One
Link 5 Siaran Live Streaming Tv One
Selamat menyaksikan.
Disclaimer:
- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.
- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran
Pendapat Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Soal Polemik Pencopotan Kepala Daerah Oleh Mendagri
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar untuk mencopot kepala daerah apabila lalai menegakkan protokol kesehatan.
Hamdan mengatakan, pemberhentian Kepala Daerah hanya bisa diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melewati prosedur yang diatur dalam undang-undang.
"MA akan memeriksa apakah betul telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah, sehingga yang memutuskan berhenti atau tidaknya pada akhirnya adalah MA," kata Hamdan Zoelva sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang mengkonfirmasinya pada Jumat 20 November 2020 lalu.
Baca juga: ILC Terbaru ILC 24 November 2020, Karni Ilyas: Bisakah Gubernur Dicopot? | Tv Online Tv One Live
"Memang tidak ada kewenangan Mendagri maupun Presiden untuk memberhentikan Kepala Daerah, baik itu Gubernur maupun Bupati," sambungnya.
Ia menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Hamdan Zoelva menjabarkan proses seorang Kepala Daerah diberhentikan dari jabatannya selalu diawali oleh keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Jadi proses pemberhentian Kepala Daerah itu, selalu diawali oleh DPRD,"
"Kalau melihat Kepala Daerah melakukan pelanggaran, itu ada di UU Pemda itu. Misalnya wajib melaksanakan sumpah jabatannya, melaksanakan undang-undang dan sebagainya,'
"DPRD mengajukan hak interpelasi," jelasnya.
Baca juga: ILC Terbaru di Jadwal ILC 17 November 2020, Karni Ilyas Singgung Protokol Kesehatan | TvOne Live
Kemudian, hak interpelasi tersebut pun memiliki mekanisme panjang yang harus dilalui.
Hak angket pun juga harus dilalui DPRD dalam proses pemberhentian Kepala Daerah.
Tak sampai di situ, dari hak angket tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh paripurna DPRD.
"Jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Maka DPRD bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah. Berdasarkan keputusan DPRD itu, maka DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung," ungkap Hamdan Zoelva.
Setelah ada keputusan MA, jelasnya, langkah selanjutnya adalah menetapkan pemberhentian dan tahapan ini dilakukan oleh Presiden.
Penetapan pemberhentian itu, kata dia, mengartikan pengukuhan satu keadaan hukum yang sudah diputuskan oleh MA.
"Setelah ada keputusan MA, Presiden tinggal menetapkan pemberhentian, bukan memberhentikan. Kewenangannya ada di proses di DPRD dan diputuskan pemberhentiannya oleh MA," tuturnya.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah, Itu Sudah Diatur UU"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838