Indonesia Lawyers Club

TEMA ILC Tv One 24 November 2020, Karni Ilyas Beberkan Topik ILC Terbaru ILC Twitter | Tv One Live

Berikut beberapa alternatif link live streaming Tv One yang bisa dicoba untuk mengakses siaran langsung ILC Tv One di sairan Tv One Live Selasa 24/11

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM ILC TV ONE/REPRO.
BERIKUT TEMA ILC Tv One 24 Oktober 2020, Karni Ilyas Beberkan Topik ILC Terbaru di ILC Twitter | Tv One Live | Yuk simak siarannya di Live Tv One di link di artikel ini / ILUSTRASI. 

Namun, keputusan DPRD itu tidak menjamin seorang kepala daerah langsung diberhentikan karena keputusan itu akan dibawa ke Mahkamah Agung terlebih dahulu.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri juga dapat mengajukan usul pemberhentian kepala daerah namun tetap harus melalui sidang Mahkamah Agung.

"Menteri Dalam Negeri dalam titik tertentu bisa saja kemudian melaporkan karena pelanggaran undang-undang tertentu untuk impeach tetapi dia tidak bisa juga langsung mengatakan berhenti," ujar Feri.

Pendapat yang sama pun disampaikan oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Baca juga: ILC Malam Ini di Tv One Live Streaming Batal Tayang, Pernyataan Fadli Zon Mengejutkan

Menurut Yusril, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah harus tetap berdasarkan pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Yang jelas bagi kita adalah Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau 'mencopot' kepada daerah karena kepada daerah dipilih langsung oleh rakyat,"

"Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD,” jelas Yusril seperti dikutip dari Kompas.com yang merangkumnya dari KompasTV, Kamis 19 November 2020 lalu.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Singgung soal Pemberhentian Kepala Daerah, Bagaimana Persis Aturannya?"

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved