BPUM Tahap 2 Cek efrom.bri.co.id/bpum Login Data Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bantuan Diperpanjang

cara mengecek data penerimaan UMKM melalui link Eform BRIK di Link eform.bri.co.id/bpum

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Eform BRI
Inilah Nama-nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BPUM Login Eform BSM, BRI dan BNI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buruan segera daftar bantauan UMKM Tahap 2.

Pendaftaran langsung dilakukan di Dinas Koperasi dengan membawa seluruh persyaratan lengkap.

Selanjutnya dalam artikel ini juga memuat cara mengecek data penerimaan UMKM melalui link Eform BRIK di Link eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) yang disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada pelaku usaha yang melengkapi persyaratan dan memenuhi kriteria.

Bantuan diberikan senilai Rp 2,4 juta merupakan bentuk bantuan hibah.

Penerima BLT UMKM atau disebut BPUM dapat mengecek secara online di link eform.bri.id/bpum.

Kabar baiknya pemerintah memperpanjang BPUM  hingga Desember 2020.

BLT UMKM atau BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Baca juga: Eform bri.co.id/bpum Tahap 2 Login Disini, Cek Data BPUM BRI 2020 Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Untuk memastikan terdata sebagai penerima BPUM cek langsung di eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Online Penerima Bantuan UMKM Via efrom.bri.co.id/bpum

- Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerimaan_bpum

- Masukkan NIK KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved