Syarat Penerima BSU Guru Honorer & Cek Penerima BLT Kemendikbud di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Syarat Pencairannya

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan akan memberi BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer.

Guru honorer yang akan mendapat BLT harus memenuhi persyaratan di antaranya gaji di bawah Rp 5 juta dan tak masuk dalam daftar penerima Banpres Produktif.

Berikut cara cek penerima BLT gaji guru honorer Rp 1,8 juta dari Kemendikbud.

Baca juga: KLASEMEN Moto2 2020 - Peluang Bastianini dan Adik Rossi Juara Dunia serta Pecah Telur Andi Gilang

Untuk cek penerima BLT gaji guru honorer, segera login https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id, para guru bisa mengakses rekening dan mengetahui persyaratan yang belum dipenuhi terkait BLT gaji guru honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020.

Besaran BLT gaji guru honorer yakni Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.

"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."

"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.

Nadiem menjelaskan, BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Cara Cek Penerima BLT Gaji Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id

1. Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru dan PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved