PENGUNGKAPAN Kasus Gisel, Ahli ITE Profiling Nama Pemeran Video 19 Detik
Dia menegaskan, berdasarkan pemeriksaan ahli beberapa waktu sebelumnya, perkara video syur mirip Gisel sudah memenuhi unsur pidana.
"Kita mengejar yang menyebarkan masif itu awalnya, dari situ bertahap kemudian nyari siapa yang menyebarkan pertama.
Teknis penyidikan yang cuma diketahui polisi dan saksi ahli yang tahu," ungkapnya.
Baca juga: BERITA Gisel Hari Ini, Polisi Punya Bukti Kuat yang Memperberat Gisel Tak Bisa Lepas Dari Kasus
Baca juga: HASIL PEMERIKSAAN Gisel Selama 5 Jam, Kini Apa Status Artis Gisel?
Kata Ahli Hukum Pidana
Mengenai Gisel dan kasus video syur mirip dirinya, ahli hukum pidana buka suara.
Apalagi diketahui, Gisel baru saja diperiksa polisi sebagai saksi kasus video syur mirip dirinya.
Mantan istri Gading Marten ini diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, selama kurang lebih 5 jam, mulai pukul 10.36 WIB sampai 16.00 WIB.
Setelah selesai diperiksa, Gisel didampingi kuasa hukum langsung memberikan pembelaan dirinya.
"Ikutin aja prosedurnya, sebagai warga negara yang baik datang, kita ikutin aja," kata Gisel.
Meski begitu, ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH yang pernah menangani kasus video syur Ariel NOAH ikut buka suara.
Menurut sang ahli hukum pidana, ada 2 persoalan penting dalam kasus ini, yakni si pembuat video syur dan penyebarnya.
"Yang pertama, adalah perbuatan membuat video tersebut.
Kalau yang saya baca di media sosial, orang yang melakukan persenggamaan di video itu, adalah yang merekam sendiri adegan tersebut," papar ahli hukum pidana.
"Dia sendiri yang membuat, memproduksi gambar video pornografi itu," tambahnya.
Untuk penyebar video syur, ditegasan sang ahli jika ada penyebar, pasti ada pembuat videonya.
"Yang kedua, adalah yang menyebarluaskan. Jadi tidak mungkin ada orang yang menyebarluaskan tanpa ada yang membuat konten pornografi," ungkap ahli hukum pidana.