NIK KTP Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Sekarang Tahap 2 BLT UMKM Buka

Bisa cek di link resmi E-form BRI eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerimaan_bpum bisa diakses melalui hanya dengan smartphone

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Waktu Pencairan

Setelah terverifikasi sebagai penerima BPUM, maka berkas akan diproses oleh pihak bank paling lama 3 hari.

Pencairan dana harus dilakukan secara manual melalui teller, sebab tidak bisa melalui ATM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

________________

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved