Bagaimana Cara Mencairkan BSU Kemendikbud? BLT untuk Guru Honor, Dosen Swasta & Tenaga Kependidikan?

Surat Keputusan Penetapan Penerima BSU Kemendikbud diterbitkan pada minggu kedua bulan November 2020 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar buku saku BSU Kemendikbud
Ilustrasi tampilan laman Kemendikbud. 

1) Pendidik non-PNS

a. guru;

b. dosen;

c. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;

d. pendidik pendidikan anak usia dini;

e. pendidik kesetaraan;

2) Tenaga Kependidikan non-PNS

a. tenaga perpustakaan;

b. tenaga laboratorium; dan

c. tenaga administrasi.

Baca juga: Sekolah Dibuka Pada Tanggal Berapa Bulan Berapa? Ini Jawaban Terbaru Mendikbud Nadiem Makarim

Apakah guru madrasah dan dosen perguruan tinggi (PT) keagamaan juga dapat menerima BSU Kemendikbud?

Tidak. Program BSU Kemendikbud hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan
Kemendikbud.

Apakah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang berstatus PNS dapat mendapatkan BSU Kemendikbud?

Tidak, BSU Kemendikbud hanya diperuntukkan bagi PTK non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan.

Apakah Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved