27 Anggota DPRD Kalbar Tak Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi

Sesuai daftar hadir yang ditandatangani sudah hadir secara fisik sebanyak 33 orang dari 60 anggota DPRD

TRIBUN PONTIANAK/ RIDHO PANJI PRADANA
Suasana pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Kalbar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023, Rabu 18 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 27 orang anggota DPRD Provinsi Kalbar tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Kalbar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023, Rabu 18 Oktober 2020.

Hal ini diketahui saat Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L membuka rapat paripurna tersebut.

Dipaparkannya, berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Kalbar nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD Kalbar pasal 130 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah plus satu anggota DPRD.

"Sesuai daftar hadir yang ditandatangani sudah hadir secara fisik sebanyak 33 orang dari 60 anggota DPRD," kata Kebing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved