27 Anggota DPRD Kalbar Tak Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pandangan Fraksi
Sesuai daftar hadir yang ditandatangani sudah hadir secara fisik sebanyak 33 orang dari 60 anggota DPRD
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 27 orang anggota DPRD Provinsi Kalbar tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda jawaban Gubernur Kalbar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar terhadap raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kalbar tahun 2018-2023, Rabu 18 Oktober 2020.
Hal ini diketahui saat Ketua DPRD Provinsi Kalbar, M Kebing L membuka rapat paripurna tersebut.
Dipaparkannya, berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Kalbar nomor 1 tahun 2020 tentang tatib DPRD Kalbar pasal 130 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari setengah plus satu anggota DPRD.
"Sesuai daftar hadir yang ditandatangani sudah hadir secara fisik sebanyak 33 orang dari 60 anggota DPRD," kata Kebing.