Wabup Kayong Utara Effendi Tegaskan Kades Harus Mampu Realisasikan APBDes Sesuai Ketentuan
Hal ini disampaikan Effendi ketika membuka Rapat Kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kayong Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Wakil Bupati Kayong Utara, Effendi Ahmad menegaskan, kepala desa harus mampu merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga mewanti-wanti jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Hal ini disampaikan Effendi ketika membuka Rapat Kerja Kepala Desa se-Kabupaten Kayong Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa di Hotel Mahkota Sukadana, Senin 16 November 2020.
“Karena apabila itu terjadi maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apabila perlu proses hukum tersebut harus diterapkan agar memberikan efek jera kepada seluruh aparatur pemerintahan desa yang berniat melakukan praktik korupsi," ujar Effendi.
Effendi lantas melanjutkan, penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan rangkaian utuh dari suatu proses penyelenggaraan sistem pemerintahan secara nasional.
Baca juga: Kadiskes Kayong Utara Imbau Warga Tetap Waspada Covid-19
Sehingga penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat yang merupakan tugas pokok dan fungsi kepala desa, harus didukung pelaksanaannya.
“Ini dilakukan agar tujuan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu terciptanya desa yang maju, mandiri dan sejahtera dapat tercapai.
Hal ini dapat terwujud apabila adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan pemerintah desa," imbuh Effendi.
Di kesempatan tersebut, Wabup Effendi juga bersyukur dengan adanya UU Desa ini.
Pasalnya, banyak dampak positif yang dirasakan desa.
Seperti tersedianya sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang jalannya pemerintah desa.
Di antaranya kantor desa, gedung pertemuan, gedung PKK, serta perlengkapan lain seperi meja kerja, komputer, dan kendaraan dinas.
"Selain itu kepala desa juga dapat menghidupkan lembaga kemasayarakatan yang ada di desa seperti PKK, LPM, organisasi kepemudaan dan sebagainya," papar Effendi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/effendi-ahmad5.jpg)