TERBARU eform.bri.co.id/bpum Login Cek Data BLT UMKM Tahap 2 & Cara Daftar BLT UMKM, Syarat BLT UMKM

Setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing terkait sistem pendaftaran BLT UMKM atau Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku UMKM ini.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Pencairan BLT UMKM Tahap 2 Cek Data BLT UMKM eform.bri.co.id/bpum. 

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Pendaftaran BPUM Diperpanjang Tahun 2021

Dikutip dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Untuk persyaratan pendaftaran masih sama seperti tahap 1 dan saat ini tahap 2.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved