Razia Masker, Berikut Imbauan Polres Kapuas Hulu

sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Kepolisian bersama Satpol PP, TNI dan Dinas Kesehatan saat melakukan razia bagi masyarakat tidak menggunakan masker, di Jalan Lintas Selatan Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan, Senin 16 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Paur Subbag Humas, Ipda  Jaspian menyatakan, pihaknya juga ikut dalam gelar razia bagi masyarakat yang tidak memakai masker, di Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin 16 November 2020.

"Kegiatan ini dilakukan untuk menindak warga yang melanggar hukum, sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," ujar Jaspian.

Baca juga: 91 Warga Terjaring Razia Masker di Kapuas Hulu

Kemudian, jelas Jaspian kegiatan razia ini dilakukan guna menekan penyebaran virus corona Covid -19 di kota Putussibau khususnya dan umumnya di Kabupaten Kapuas Hulu.

"Ini bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian wabah pandemi Covid -19,” ucapnya.

Dengan ini, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar disiplin terhadap protokol kesehatan, demi pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Disiplin protokol kesehatan sangat penting, demi pencegahan Covid-19," ujarnya.

Jaspian menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tetap mematuhi semua protokol kesehatan.

"Tujuannya tidak ada lain supaya kita semua betul - betul terhindar dari Covid-19," ungkapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved