91 Warga Terjaring Razia Masker di Kapuas Hulu
Kemudian, lokasi yang kedua yaitu depan hotel Uncak Kapuas, dimana teguran lisan ada 43 orang, tertulis 46 orang, dan edukatif 4 orang menyanyikan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Edy Suhardi menyatakan, pihaknya bersama TNI, Polisi, dan Dinas Kesehatan, kembali melakukan penindakan hukum pelanggaran peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020, dengan melaksanakan razia masker, di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Senin 16 November 2020.
"Pelanggaran peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 tahun 2020 pelanggaran bulan September 2020 sebanyak 391 pelanggar.
Adapun pelanggaran sementara tanggal 16 November 2020 ada sebanyak 91 orang pelanggar protokol kesehatan," ujarnya kepada wartawan.
Edy menjelaskan, lokasi titik razia masker ada dua tempat yaitu depan cafe Enjoy dan depan hotel Uncak Kapuas, jalur Jalan Lintas Selatan.
"Lokasi pertama ada 37 teguran dan satu orang hanya mendapatkan edukatif yaitu menyebutkan Pancasila.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Bulog Putussibau Kapuas Hulu Pastikan Stok Sembako Aman
Keseluruhan pelanggaran ada 38 orang," ucapnya.
Kemudian, lokasi yang kedua yaitu depan hotel Uncak Kapuas, dimana teguran lisan ada 43 orang, tertulis 46 orang, dan edukatif 4 orang menyanyikan lagi wajib.
"Jadi jumlah keseluruhan pelanggaran sebanyak 53 orang," ujarnya.
Terus mengapa pelanggar protokol kesehatan tidak dilakukan rapid tes, Edy menuturkan, pelanggar yang di rapid tes dengan ketentuan suhu melebihi 36.9 derajat celcius keatas.
"Warga yang identitas di luar Kabupaten Kapuas Hulu ada 9 orang dilakukan razia dan Rapid Tes, hasilnya non reaktif (NR).
"Keseluruhan Pelanggaran Lisan, tertulis dan edukatif sebanyak 91 orang pelanggar," ungkapnya.