Syarat dan Cara Dapatkan Uang 75 Ribu Edisi Khusus
Indonesia sudah mengeluarkan edisi uang 75 ribu bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Halo bun, bisakah terbitkan persyaratan untuk menukar uang 75 ribu yang baru dan bagaimana cara mendapatkannya. Mohon informasinya.
Terima kasih.
08784027xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Indonesia sudah mengeluarkan edisi uang 75 ribu bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020.
Kemudian untuk mendapatkan uang 75 ribu ini, kita bisa melakukan cara berikut ini:
1. Download dua formulir di link resmi https://pintar.bi.go.id, yaitu surat pengajuan dan file excel yang perlu diisi dengan NIK KTP, nama, dan Nomor HP.
2. Surat pengajuan silahkan mengisi dan ditandatangani oleh koordinator penukaran (pejabat yang berwenang untuk instansi / salah satu perwakilan kelompok).
Baca juga: Tukar Kolektif Uang Baru Rp 75.000 Bisa Lewat Bank
3. Scan surat pengajuan file Excel yang telah dilengkapi, dan scan/foto KTP kemudian dikirim melalui email ke upk75_pontianak@bi.go.id.
Sebagai syarat bahwa satu KTP hanya bisa mewakili 1 lembar UPK 75 ribu dan minimal penukaran adalah 17 lembar.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kontak 082153842538.
Gunawan
Humas Bank Indonesia Kalimantan Barat. (*)