Tukar Kolektif Uang Baru Rp 75.000 Bisa Lewat Bank
penukaran kolektif di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indoensia Kalbar bisa dilakukan dengan 3 M. Pertama mendata penukar kolektif minimal 17 orang.
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bank Indoensia melakukan perluasan penukaran kolektif Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 RI di bank-bank.
Penukaran melalui bank-bank ini sudah bisa dilakukan sejak 1 Oktober 2020.
Kepala Tim Implementasi Sistem pembayaran, PUR dan MI KPw BI Kalbar, Jefri Pakpahan, menjelaskan mekanisme penukarang UPK 75 RI ke bank-bank terdekat adalah dengan masyarakat terlebih dahulu menyampaikan data atau identitas diri (fotocopy KTP) dan uang senilai Rp 75.000 untuk melakukan penukaran ke bank terdekat.
Baca juga: Sintang Tuan Rumah Festival Kabupaten Lestari, Berikut Kesiapannya
Selanjutnya pihak bank mengkoordinir penukaran kolektif masyarakat dan mengajukan permohonan penukaran kepada Kantor Bank Indonesia melalui email PIC Kantor BI terdekat.
Setelah itu dari Bank Indonesia menyampaikan bukti pemesanan penukaran melalui email kepada koordinator penukaran kolektif di bank.
Selanjutnya, bank melakukan penukaran UPK 75 RI secara kolektif di Kantor Bank Indonesia terdekat pada tanggal sesuai dengan bukti pemesanan.
Baca juga: PROMO JSM ALFAMART Hari Ini 25 Oktober 2020, Banyak Diskon Shampo Minyak Goreng hingga Popok Bayi
Lalu masyarakat akan mendatangi bank tempat mendaftar pemesanan UPK 75 RI dan menerima UPK 75 RI sesuai jadwal yang telah diinfokan bank.
“Penukaran kolektif harus sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, yaitu penduduk Indonesia dewasa yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK 75 RI,” jelasnya.
Sementara penukaran kolektif di Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indoensia Kalbar bisa dilakukan dengan 3 M. Pertama mendata penukar kolektif minimal 17 orang (1 KTP 1 lembar UPK).
Kedua, mengisi formulir pengajuan penukaran (link yang tersedia) bisa dilihat juga dari Medsos Bank Indonesia Kalbar Instgaram @bank_indonesia_kalbar.
Baca juga: Kemenkumham Peduli dan Berbagi, Rutan Sambas Bagikan Masker Kepada Warga
“Selanjutnya ketiga adalah mengirimkan formulir dan daftar penukar ke emailUPK_ 75PONTIANAK@BI.GO.ID,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar, Agus Chusaini, menjelaskan masyarakat tak perlu khawatir terkait stok UPK 75 RI, karena untuk Kalbar jumlahnya ada sebanyak 1,2 juta lembar.
“Saat ini yang sudah ditukar sekitar 10 persen. Jadi masih banyak sekali. Tapi tetap harus diingat bahwa penukar hanya bisa dilakukan 1 KTP hanya mendapat satu lembar saja. Sementara jika KTP sudah terdata maka tidak bisa lagi,” ujarnya.
Baca juga: Website Resmi PLN Token Listrik Gratis Klik www.pln.co.id, stimulus.pln.co.id & layanan.pln.co.id
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan uang kertas pecahan Rp 75.000 dalam rangka peringatan 75 tahun kemerdekaan Indonesia.
Uang edisi khusus yang diberi nama Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender).
Namun mengingat UPK 75 Tahun RI adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, maka masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi.