Cara dan Syarat Mudah Bagi Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Pedagang kaki lima yang tidak memiliki surat izin usaha resmi jangan khawatir, karena PKL juga bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SEPTI DWISABRINA
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo  

Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, pedagang bisa mengajukan secara langsung ke kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) jalan Alianyang No.7c, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Atau bisa saja mendaftar secara online (via WhatsApp) +62 822-5432-1263

Haryadi S Triwibowo

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved