Cara dan Syarat Mudah Bagi Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Pedagang kaki lima yang tidak memiliki surat izin usaha resmi jangan khawatir, karena PKL juga bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SEPTI DWISABRINA
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo
Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, pedagang bisa mengajukan secara langsung ke kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) jalan Alianyang No.7c, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Atau bisa saja mendaftar secara online (via WhatsApp) +62 822-5432-1263
Haryadi S Triwibowo
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak
Berita Terkait