Cara dan Syarat Mudah Bagi Pedagang Kaki Lima Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Pedagang kaki lima yang tidak memiliki surat izin usaha resmi jangan khawatir, karena PKL juga bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SEPTI DWISABRINA
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo  

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki surat izin usaha juga bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2,4 juta.

Jika bisa apa saja persyaratannya dan kemana untuk daftarnya. Mohon informasinya.

Terima kasih bun.

08959945xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca juga: Lepas PKL SMK PDN Sanggau, Berikut Pesan Yang Disampaikan Dandim 1204/Sanggau 

Pedagang kaki lima yang tidak memiliki surat izin usaha resmi jangan khawatir, karena PKL juga bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Sebagaimana bantuan itu langsung dari Pemerintah pusat.

Dan persyaratannya juga sangat mudah, hanya saja pedagang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki nama usaha yang jelas

2. Memiliki usaha yang jelas (jenis usahanya apa)

3.  Alamat usaha yang jelas

4. No KTP (NIK) 

5. Alamat domisili pengusaha atau pedagang

6. Nomor handphone yang aktif

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved