Terkait Tiga Pengunjung Warkop Positif Covid-19, Kasatpol PP Akan Tutup Paksa
Dengan adanya surat itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengintruk
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menindaklanjuti surat dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak nomor 443.32/17.491/D-Kes/P3P/2020 tentang penerapan protokol perwa nomor 58 tahun 2020.
Yang berisi tentang hasil pemeriksaan PCR terhadap pengunjung dan karyawan warung kopi Aming Jalan Abbas Pontianak pada 7 November 2020 terdapat 3 orang dinyatakan positif covid-19.
Dengan adanya surat itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengintruksikan agar dilakukan penutupan usaha untuk sementara waktu sejak 14 hingga 16 November 2020.
Hal tersebut dikatakannya lantaran demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Baca juga: Pengunjung Warkop Takut Terkena Sanksi Denda yang Diberlakukan
"Jika masih saja dalam waktu yang sudah ditentukan itu tak kunjung dilakukan penutupan, maka akan melakukan penutupan secara paksa," tegasnya.
Hingga kini dikatakan Kasatpol PP, upaya yang sudah dilakukan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, pihaknya terus meningkatkan penegakan disiplin penerapan kepatuhan Perwa 58 tahun 2020 terutama terhadap pemakaian masker.
"Terhadap warung kopi yang lain jika ditemukan hal serupa, maka kita juga akan melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Selain penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 ini, Kasatpol PP juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Pontianak sudah menerapkan pembatasan jam operasional atau pembatasan aktivitas malam selama 14 hari sejak 9 hingga 22 November 2020.
Hal tersebut dikatakan Adriana, sudah tertuang dalam Keputusan Walikota Pontianak nomor 1028/Setda/Tahun 2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan
penyebaran dan pengendalian kasus corona virus disease 2019
di kota pontianak.
"Disamping itu juga dilakukan pembatasan jam operasional. Sebagaimana biasa kami lakukan patroli bersama tim penegak hukum dan disiplin covid-19," jelasnya. (*)