Mahasiswa Fakultas Kehutanan Untan Gelar Aksi Diam dan Tutup Mata
Kemudian, terlihat pula mahasiswa yang membawa foto orang utan, burung Enggang yang merupakan burung langka dan maskot Kalimantan Barat, serta foto se
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Gelombang aksi Penolakan Undang Undang Omnibus Law yang telah si sahkan oleh pemerintah masih terus berlanjut di Kota Pontianak.
Kali ini, Mahasiswa dari Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak menggelar aksi penolakan Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 itu.
Bertempat di Taman Digulis Pontianak, sejumlah mahasiswa dari Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak membentangkan spanduk bertuliskan "TOLAK OMNIBUS LAW" di antara dua tonggak kayu lapuk yang dibawa oleh mahasiswa. Sabtu 14 November 2020.
Pada aksi ini, mahasiswa juga membawa berbagai tulisan dengan secarik kertas, "POHON TERAKHIR, KONSERVASI VS INVESTASI, SAVE ORANG UTAN, MOSI TIDAK PERCAYA, dan masih banyak lagi.
Kemudian, terlihat pula mahasiswa yang membawa foto orang utan, burung Enggang yang merupakan burung langka dan maskot Kalimantan Barat, serta foto sejumlah anak kecil yang membawa bibit pohon.
Baca juga: Dimaki Mahasiswi Saat Aksi Demo, Sutarmidji Buat Laporan Resmi ke Polresta Pontianak
Tak membawa Toa, juga tak ada pengeras suara, dan tak ada orasi menggebu - gebu pada aksi mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura Pontianak ini.
Mereka datang, membentangkan spanduk berbagai tulisan dan kemudian menutup mata menggunakan kain hitam yang dibawanya.
Selama lebih kurang satu jam seluruh peserta aksi diam menutup mata menghadap Tugu Digulis Pontianak yang merupakan simbol perjuangan masyarakat Kalimantan Barat terhadap penjajah.
"Disini kenapa kami aksi diam, Karena tulisan kami sudah mewakili aspirasi kami, dan untuk aksi tutup mata, merupakan simbol dari pejabat yang tutup mata terhadap keadilan,"ujar Akbar Adin, Perwakilan Peserta.
Akbar menyampaikan, pihaknya dari mahasiswa kehutanan menyoroti sejumlah point yang sangat berdampak negatif kepada lingkungan dari penetapan undang undang nomor 11 tahun 2020 ini.
"Yang menjadi sorotan kami, dengan disahkannya undang undang Omnibus Law ini maka sangat berdampak pada lingkungan dan kelangsungan hutan,"
"Pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 ini, ada pasal yang menyebutkan bahwasanya investor tidak lagi bertanggung jawab apabila terjadi kebakaran hutan dilahan kerjanya, ini kan sangat berdampak pada tumbuhan dan hewan asal Kalimantan,"tegasnya.
Kemudian, pihaknya pun keberatan dengan HGU (hak guna usaha) yang dapat diperpanjang hingga 90 tahun, yang dinilainya sangat merugikan masyarakat. (*)