Jual Miras, Warga Pontianak Barat Ditangkap Polisi
Saat petugas melakukan pemeriksaan didapati 27 kantong arak siap jual, yang terdiri dari berbagai harga,
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Menjual minuman keras tanpa izin, pria 44 Tahun berinisial LN warga jalam Kom Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat di amankan Tim Elang Jati Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat dalam rangka operasi pekat kapuas 2020, Jumat 13 November 2020.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto menyampaikan LN di amankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa LN menjual miras.
Benar saja, ketika anggota tim elang jati unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mendatangi rumahnya, petugas mendapati sebanyak 27 kampel / kantong arak siap jual.
Baca juga: Kapolsek Kembayan Pimpin Penindakan Miras Jenis Arak
"Saat petugas melakukan pemeriksaan didapati 27 kantong arak siap jual, yang terdiri dari berbagai harga," ungkap AKP Eko Mardianto.
Selanjutnya, LP berserta barang bukti puluhan kantong arak siap edar itupun di bawa ke Mapolsek Pontianak Barat.
Kapolsek Pontianak Barat menyampaikan, setelah di lakukan pemeriksaan LN telah membuat surat Pernyataan untuk tidak mengulangi Perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan LN menjual miras untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
"Terhadap yang bersangkutan, kita lakukan Bimbingan dan Penyuluhan terhadap Penjual Miras tersebut,"tutup AKP Eko.
Eko menyampaikan, banyak dampak negatif dari minuman keras, tindak pidana akibat pengaruh minuman pun tidak sedikit kasusnya.
Eko Mardianto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman tersebut.