Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan 2 Bersaudara di Melawi Ajukan Banding
Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdur Rasyid digelar secara online pada 9 November lalu. Atas putusan pidana penjara seumur hidup, terd
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Saat itu, di rumah hanya ada Wita istri Iwan dan kedua anaknya, Sandi dan Syifa. Pelaku kemudian bertamu ke rumah Iwan. Kepada Wita, pelaku meminta BPKB yang sudah lunas dikembalikan.
BPKB itu berada di kamar. Istri Iwan kemudian mengambilnya. Setelah keluar dari kamar, pelaku memukul korban dengan besi shock motor.
Korban mejerit. Pelaku kalap, kemudian memukul anak korban. Yang kecil juga dipukul karena pelaku panik dan kalap. Setelah itu pelaku keluar dari pintu depan.
Sandi (18), pelajar kelas XII MA Baitulmal Pancasila dan adiknya Syifa tewas di tempat kejadian. Sementara Wita mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Soedarso, di Pontianak.
Setelah menghabisi korban dengan cara sadis, pelaku bahkan sempat berganti baju dan pergi ke rumah korban. Bahkan pelaku juga menyusul ke rumah sakit untuk melihat korban yang dibantainya tersebut.
Kapolres Melawi saat itu, AKBP Tris Supriadi mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan terhadap keluarga Iwan dilatarbelakangi sakit hati.
“Motifnya sakit hati terhadap korban. Menurut keterangan tersangka, perkataan korban sering mengucapkan kata yang menyinggung tersangka,” ujar Tris Supriadi.
Duduk persoalannya, pelaku pernah membawa kendaraan roda dua milik Juandi Alias Iwan tanpa izin. Motor itu dibawanya selama tiga miggu.
Pelaku sempat menghilang tanpa kabar. Kemudian datang ke rumah Iwan berniat mengambil BPKB yang digadaikan dan sudah terlunasi.
“Saat itu, saudara Iwan menyampaikan kata yang menyinggung perasaan tersangka. ‘Masih hidup, toh’. Pelaku kemudian membuat status di Facebook, ‘Masih hidup kok dibilang mati’,” ungkap Kapolres. Postingan itu sudah dihapus. Kejadian ini sudah lama terjadi.
Puncaknya, pelaku datang ke rumah untuk meminta BPKB yang sudah lunas digadaikan. Pelaku D tersinggung dengan ucapan Sandi, karena menyebut kata "Kerupuk harus dihabiskan karena kami tidak sudi menghabiskan bekasmu".
Kemudian pelaku meminta korban Wita ambil BPKB. Setelah keluar, tersangka memukulnya menggunakan besi shock motor. (*)