Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan 2 Bersaudara di Melawi Ajukan Banding

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdur Rasyid digelar secara online pada 9 November lalu. Atas putusan pidana penjara seumur hidup, terd

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku memperagakan adegan pemukulan terhadap Wita. Korban dipukul menggunakan besi sock motor dibagian kepala belakang. Ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam reka adegan pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi. Pelaku memperagakan 43 adegan penganiayaan dan pembunuhan yang dikakukannya kepada keluarga mantan bosnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Dede Verry, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua bersaudara di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Menyatakan terdakwa Dede Verry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi 3 poin putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, yang dikutip Tribun Pontianak di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdur Rasyid digelar secara online pada 9 November lalu. Atas putusan pidana penjara seumur hidup, terdakwa Dede mengajukan banding.

"Majelis hakim memutus pidana penjara seumur hidup. Terdakwa mengajukan banding. Tuntutan JPU 20 tahun," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejari Sintang, Andi Tri Saputro kepada Tribun Pontianak, Sabtu, 14 November 2020.

Karena terdakwa mengajukan banding atas putusan pidana penjara seumur hidup, JPU juga menyiapkan kontrak memori banding.

Baca juga: Terima Bantuan dari ASN Pemkab Sintang, Rektor Seminari: Sangat Berarti Buat Kami

"Karena terdakwa banding ya kita menyiapkan kontrak banding," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi membenarkan jika terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Iya terdakwa mengajukan banding. Banding hanya berkas saja yang diperiksa di Pengadilan Tinggi Pontianak," jelasnya.

Kronologi Pembantaian Dua Bersaudara di Desa Sidomulyo

Dua bersaudara ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya Gang Keluarga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Senin 17 Februari 2020 lalu.

Pembantaian terhadap satu keluarga ini juga membuat ibu dari dua bersaudara itu mengalami luka cukup parah dengan kondisi kritis.

Sandi dan Syifa ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumahnya.

Sementara Wita, ibu korban dirujuk ke Pontianak untuk mendapat perawatan intensif.

Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Melawi pada malam kejadian, setelah memeriksa saksi kunci yaitu Wita, korban yang selamat dari pembantaian sadis itu.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Dede bertemu dengan untuk meminta BPKB sepeda motor yang digadaikan sebesar Rp 5 juta rupiah kepada Iwan yang sudah lunas sekira pukul 17.30 WIB. Sekitar 10 menit mereka berbincang, Iwan kemudian dihubungi oleh Bambang perihal sapi. Iwan lantas meninggalkan Dede dan pergi untuk melihat sapi.

Baca juga: Sekda Sintang Serahkan Bantuan Sembako dari ASN kepada Seminari Menyurai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved