Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan 2 Bersaudara di Melawi Ajukan Banding

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdur Rasyid digelar secara online pada 9 November lalu. Atas putusan pidana penjara seumur hidup, terd

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku memperagakan adegan pemukulan terhadap Wita. Korban dipukul menggunakan besi sock motor dibagian kepala belakang. Ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam reka adegan pembunuhan yang menghebohkan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi. Pelaku memperagakan 43 adegan penganiayaan dan pembunuhan yang dikakukannya kepada keluarga mantan bosnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang, menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Dede Verry, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua bersaudara di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Menyatakan terdakwa Dede Verry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi 3 poin putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, yang dikutip Tribun Pontianak di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Abdur Rasyid digelar secara online pada 9 November lalu. Atas putusan pidana penjara seumur hidup, terdakwa Dede mengajukan banding.

"Majelis hakim memutus pidana penjara seumur hidup. Terdakwa mengajukan banding. Tuntutan JPU 20 tahun," kata Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejari Sintang, Andi Tri Saputro kepada Tribun Pontianak, Sabtu, 14 November 2020.

Karena terdakwa mengajukan banding atas putusan pidana penjara seumur hidup, JPU juga menyiapkan kontrak memori banding.

Baca juga: Terima Bantuan dari ASN Pemkab Sintang, Rektor Seminari: Sangat Berarti Buat Kami

"Karena terdakwa banding ya kita menyiapkan kontrak banding," katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Yogi Dulhadi membenarkan jika terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Iya terdakwa mengajukan banding. Banding hanya berkas saja yang diperiksa di Pengadilan Tinggi Pontianak," jelasnya.

Kronologi Pembantaian Dua Bersaudara di Desa Sidomulyo

Dua bersaudara ditemukan tewas mengenaskan di kediamannya Gang Keluarga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Senin 17 Februari 2020 lalu.

Pembantaian terhadap satu keluarga ini juga membuat ibu dari dua bersaudara itu mengalami luka cukup parah dengan kondisi kritis.

Sandi dan Syifa ditemukan tewas bersimbah darah di dapur rumahnya.

Sementara Wita, ibu korban dirujuk ke Pontianak untuk mendapat perawatan intensif.

Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Melawi pada malam kejadian, setelah memeriksa saksi kunci yaitu Wita, korban yang selamat dari pembantaian sadis itu.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, Dede bertemu dengan untuk meminta BPKB sepeda motor yang digadaikan sebesar Rp 5 juta rupiah kepada Iwan yang sudah lunas sekira pukul 17.30 WIB. Sekitar 10 menit mereka berbincang, Iwan kemudian dihubungi oleh Bambang perihal sapi. Iwan lantas meninggalkan Dede dan pergi untuk melihat sapi.

Baca juga: Sekda Sintang Serahkan Bantuan Sembako dari ASN kepada Seminari Menyurai

Saat itu, di rumah hanya ada Wita istri Iwan dan kedua anaknya, Sandi dan Syifa. Pelaku kemudian bertamu ke rumah Iwan. Kepada Wita, pelaku meminta BPKB yang sudah lunas dikembalikan.

BPKB itu berada di kamar. Istri Iwan kemudian mengambilnya. Setelah keluar dari kamar, pelaku memukul korban dengan besi shock motor.

Korban mejerit. Pelaku kalap, kemudian memukul anak korban. Yang kecil juga dipukul karena pelaku panik dan kalap. Setelah itu pelaku keluar dari pintu depan.

Sandi (18), pelajar kelas XII MA Baitulmal Pancasila dan adiknya Syifa tewas di tempat kejadian. Sementara Wita mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Soedarso, di Pontianak.

Setelah menghabisi korban dengan cara sadis, pelaku bahkan sempat berganti baju dan pergi ke rumah korban. Bahkan pelaku juga menyusul ke rumah sakit untuk melihat korban yang dibantainya tersebut.

Kapolres Melawi saat itu, AKBP Tris Supriadi mengungkapkan, motif tersangka melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan terhadap keluarga Iwan dilatarbelakangi sakit hati.

“Motifnya sakit hati terhadap korban. Menurut keterangan tersangka, perkataan korban sering mengucapkan kata yang menyinggung tersangka,” ujar Tris Supriadi.

Duduk persoalannya, pelaku pernah membawa kendaraan roda dua milik Juandi Alias Iwan tanpa izin. Motor itu dibawanya selama tiga miggu.

Pelaku sempat menghilang tanpa kabar. Kemudian datang ke rumah Iwan berniat mengambil BPKB yang digadaikan dan sudah terlunasi.

“Saat itu, saudara Iwan menyampaikan kata yang menyinggung perasaan tersangka. ‘Masih hidup, toh’. Pelaku kemudian membuat status di Facebook, ‘Masih hidup kok dibilang mati’,” ungkap Kapolres. Postingan itu sudah dihapus. Kejadian ini sudah lama terjadi.

Puncaknya, pelaku datang ke rumah untuk meminta BPKB yang sudah lunas digadaikan. Pelaku D tersinggung dengan ucapan Sandi, karena menyebut kata "Kerupuk harus dihabiskan karena kami tidak sudi menghabiskan bekasmu".

Kemudian pelaku meminta korban Wita ambil BPKB. Setelah keluar, tersangka memukulnya menggunakan besi shock motor. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved