BREAKING NEWS - Gubernur Kalbar Laporkan Oknum Mahasiswi ke Polresta Pontianak
Masalah Omnibus law menurutnya bukanlah Peraturan Daerah (Perda) akan tetapi kenapa Gubernur yang dimaki -maki.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji membuktikan ucapanya dengan membuat laporan ke Polresta Pontianak, terhadap seorang oknum mahasiswi, Kamis 12 November 2020.
Laporan kepihak kepolisian tersebut buntut dari adanya kata-kata bernada makian kepada Gubernur yang terlontar dari oknum mahasiswi tersebut, saat mengikuti aksi demo tolak UU Omnibus Law di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, pada Selasa 10 November 2020.
Video terebut juga telah beredar di media sosial.
Gubernur Kalbar tiba di Polresta Pontianak dan langsung membuat laporan, pada Kamis12 November 2020.
Sutarmidji menegaskan bahwa ketika ada aksi demonstarsi, dirinya selalu merespon setiap penyampaian aspirasi oleh siapapun.
Tidak pernah tidak ia temui.
Namun saat aksi demo pada 10 November lalu, waktunya bersamaan ketika dirinya menjadi pembicara Webinar.
“Kemaren saya sudah bilang, saya sebagai pembicara webinar tentang Perhutanan Sosial dan ini untuk kepentingan masyarakat Kalbar.
Terutama mereka yang tinggal di kawasan serta tanah terlantar yang kita minta dijadikan tanah kepemilikan Adat atau komunal,” ujarnya.
Baca juga: Sutarmidji Tegaskan Sudah Kantongi Identitas Mahasiswi yang Memakinya
Namun dirinya juga sudah memberikan saran agar perwakilan sekitar 10 hingga 15 orang untuk bertemu langsung.
Tetapi para demonstran menuntut semuanya ingin bertemu.
Padahal saat ini Kalbar masih berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ia menegaskan bahwa setiap orang sama haknya dihadapan hukum.
Ia juga menegaskan bukannya sosok arogan atau anti kritik.
Masalah Omnibus Law menurutnya bukanlah Peraturan Daerah (Perda) akan tetapi kenapa Gubernur yang dimaki -maki.
“Ibu saya sosok perempuan yang sangat saya patuhi dan hormati.
Saya meniti karir hingga sekarang itu adalah karena saya dari sejak dalam kandungan, hingga sekarang adalah karena orangtua saya.
Ibu saya melahirkan saya sebagai manusia bukan hewan, “tegasnya.
Menurutnya dengan mengata-ngatai dirinya sebagai binatang itu sama saja menghina orang yang sudah mengandungnya dan sekaligus sudah merendahkan martabat beliau.
“Saya tidak ingin ada orang yang merendahkan martabat orang yang saya patuhi.
Selain itu jabatan sebagai Gubernur adalah dipilih oleh masyarakat dan sebagian meminta agar saya melapor.
Tentang gimana nanti kita lihat saja proses hukumnya.
Semuanya harus berjiwa besar untuk bertanggungjawab terhadap perbuatannya,”tegasnya.
Ia mengatakan kalau meminta maaf silakan.
Namun akan terasa enak dan mudah sekali ketika sudah memaki-maki orang didepan umum lalu meminta maaf.
“Korlap harus juga bertanggungjawab.
Mulai hari ini saya putuskan tidak akan menerima demo -demo.
Kecuali diskusi untuk solusi suatu persoalan,” pungkasnya.
Baca juga: Sutarmidji Sebut Surat Permohonan Minta Bantuan Dana Pengamanan Pilkada atas Nama Dirinya Palsu
Video Permintaan Maaf
Beredar video klarifikasi dan permintaan maaf dari mahasiswi peserta demo yang mengeluarkan kata makian kepada Gubernur saat aksi tolak UU Omnibus Law.
Dalam video berdurasi 0,32 detik yang beredar, ia meminta maaf kepada Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.
"Dengan ini meminta maaf kepada Gubernur Kalimantan Barat Haji Sutarmidji SH M.Hum atas bahasa saya yang bernuansa imoral dan tidak berkenan," ujarnya.
Sebelumnya, dalam bideo yang tersebar seorang mahasiswi tampak secara lantang melontarkan makian terhadap Gubernur saat berorasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Barat di Jalan Ayani.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji kecewa dan akan membuat laporan terhadap oknum mahasiswi yang memaki dirinya saat Demontrasi Menolak Undang Undang Omnibus Law di Halaman Kantor Gubernur Kalbar, Selasa 10 November 2020.
Sutarmidji mengatakan ada mahasiswi yang memaki dirinya dan video tersebut telah beredar luas di media sosial.
Terhadap hal tersebut secara tegas dirinya akan membuat laporan kepada kepolisian. (*)