DPRD Landak Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan yang di PHK

Selain itu Cahya Tanus menegaskan juga kepada semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah ada

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
DPRD Landak saat rapat dengar pendapat bersama PT PAS. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi A dan Komisi B DPRD Kabupaten Landak panggil pihak Perusahaan PT Palma Asri Sejahtera (PAS) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari perwakilan karyawan PT PAS di Kantor DPRD Landak pada Senin 9 November 2020. 

Pemanggilan ini merupakan rapat dengar pendapat  tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh PT PAS dan pesangon yang tidak dibayarkan kepada karyawan PT PAS yang diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang tersebut dipimpin oleh Cahya Tanus Ketua Komisi A dan Evi Juvenalis Ketua Komisi B, didampingi Anggota Komisi A dan Anggota Komisi B serta dihadiri Dinas Perkebunan, Kapolsek, pihak Perusahaan dan perwakilan karyawan yang di PHK.

Cahya Tanus selaku Ketua Komisi A menyampaikan kesimpulan rapat bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT HPI karyawan PT PAS itu harus dibayar paling lambat akhir bulan November.

"Kita sepakati bahwa pesangon karyawan yang di PHK oleh manajemen PT HPI karyawan PT PAS itu harus dibayar paling lambat akhir bulan November ini, dan kemudian dari diskusi-diskusi yang berkembang ke depannya kita minta kepada pihak Perusahaan PT HPI agar bertindak hati-hati dan bijaksana dalam rangka menjaga investasi yang ada di Kabupaten Landak," ungkapnya.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD dan Bupati Landak Lakukan Apel Tabur Bunga di Makam Pahlawan

pihaknya berharap agar  manajemen perusahaan tidak dengan mudahnya memberhentikan karyawan. 

"Jangan suka memecat karyawan sesuka hati, kalau seandainya mau memberhentikan karyawan harus dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kalau memang ada laporan. 

Apa benar kalau karyawan ini melakukan kesalahan, jadi tidak boleh langsung pecat tetapi harus ada surat peringatan, SP1 SP2 bahkan sampai SP3.

Terus setelah itu barulah dilakukan pemecatan, dan apa bila mereka dipecat maka lakukan sesuai perundangan-undangan nomor 13 tahun 2003 tetang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan bayar hak-hak mereka sebagai karyawan selama berapa lama mereka berkerja," harapnya

Selain itu Cahya Tanus menegaskan juga kepada semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah ada

"Saya minta semua perushaan yang ada di kabupaten landak, rawat lah kebun itu dengan baik.

Baik itu kebun plasma maupun itu kebun inti supaya hasilnya bisa maksimal dan harapan saya kepada masyarakat agar jangan melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri melakukan perbuatan yang melanggar hukum," tutup Cahya Tanus.

Evi Juvenalis selaku Ketua Komisi B juga menyampaikan, terkait hal karyawan yang di PHK oleh perusahaan dan menegaskan kepada perusahaan paling lambat 1 Minggu atau akhir bulan harus menyelesaikan hak-hak karyawan. 

"Jangan sampai ancaman yang disampaikan oleh masyarakat tentang panen massal terjadi kalau lambat menanggapi tuntutan itu dan diingatkan lagi kepada perusahaan segera menangani hak-hak karyawan yang di PHK," ungkap Evi Juvenalis. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved