DPRD Landak Minta Perusahaan Penuhi Hak Karyawan yang di PHK
Selain itu Cahya Tanus menegaskan juga kepada semua perusahaan harus mengikuti peraturan yang sudah ada
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
DPRD Landak saat rapat dengar pendapat bersama PT PAS.
Dalam hal yang sama Lisen Iyus selaku perwakilan karyawan PT PAS juga mengatakan selaku karyawan yang di PHK sesuai tuntutan dan hasil rapat tadi bahwa pihaknya tetap mengikuti proses dari pihak-pihak terkait.
"Bahwa kami siap di PHK asalkan perusahaan membayar pesangon.
Jika perusahaan keberatan untuk membayar pesangon kami mohon untuk perusahaan menyerahkan kembali tanah yang kami serahkan karena kami hanya bisa hidup disitu, dan kami maunya perusahaan mengikuti anjuran yang disampaikan oleh DPRD Landak maupun pihak Pemerintah bahwa keputusan paling lambat akhir bulan november ini," jelas Lisen Iyus.
Berita Terkait