Serahkan 1.760 Persil Sertifikat Tanah, Anum: Kalau Digadaikan Uangnya Gunakan untuk Usaha Produktif

Menurut Anum, tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah agar masyarakat Kabupaten Sintang memiliki kepastian hukum da

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
zoom-inlihat foto Serahkan 1.760 Persil Sertifikat Tanah, Anum: Kalau Digadaikan Uangnya Gunakan untuk Usaha Produktif
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang, Junaedi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sintang menyerahkan 1.760 persil sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat 7 Desa di Kabupaten Sintang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 9 November 2020.

Sebelum acara berlangsung, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang, Junaedi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, dan anggota Forkopimda Kabupaten Sintang menyerahkan 1.760 persil sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat 7 Desa di Kabupaten Sintang.

Menurut Anum, tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah agar masyarakat Kabupaten Sintang memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

“Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat kita akan terhindar dari konflik agrarian. Selama ini banyak konflik agraria yang merugikan masyarakat. Karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah mereka. Konflik tanah biasa terjadi saat adanya investasi dan pembangunan masuk,” ungkap Anum.

Baca juga: Angka Kematian Ibu di Sintang Tertinggi se Kalbar, Berikut Beberapa Faktor Penyebabnya

Dengan adanya program PTSL, menurut Anum selain untuk memberikan kepastian hak atas tanah, juga dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, maka bisa dijadikan anggunan pinjaman ke bank.

"Cuma saya berpesan, saat sertifikat dijadikan anggunan pinjaman, agar uang hasil pinjaman wajib dan harus digunakan untuk modal usaha yang produktif. Jangan sampai saat dapat uang, agunan sertifikat, dananya tidak dikelola dengan baik. Lalu sertifikatnya disita," pintanya.

Selain itu, Anum juga meminta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan untuk mensata asset pemerintah serta membantu masyarakatnya untuk mengurus sertifikat tanahnya melalui program yang ada di ATR BPN Sintang.

"Di invetarisir, ajukan ke BPN Sintang. Tanah ini sangat penting untuk diamankan dengan adanya sebuah sertifikat," harapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved