Kasus Perceraian di Kapuas Hulu Meningkat, Ini Penjelasan Pengadilan Agama Putussibau
Dengan begitu menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah wardah dan warohmah, langgeng sampai akhir usia
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Pengadilan Negeri Agama Putussibau, Achmad Syauqi menyatakan, kalau kasus perceraian di Kabupaten Kapuas Hulu selalu ada peningkatan, dan meskipun dalam jumlah yang kecil.
"Untuk di tahun 2019 sendiri kasus perceraian mencapai 247 perkara, sedangkan di bulan November 2020 sudah mencapai kurang lebih 300 orang," ujarnya kepada wartawan, Senin 9 November 2020.
Selain itu juga, jelas Achmad Syauqi, dengan kasus lainya, seperti pengesahan nikah, perwalian dan yang lainya. Kasus perceraian dan yang lainya mengalami peningkatan.
Baca juga: Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Berikut Upaya Pemkab Sintang
"Kasus perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor ada orang ketiga, untuk faktor salah satu suami istri atau faktor biologis juga ada walaupun tidak banyak, tetapi rata – rata terkait masalah ekonomi. Banyak perceraian disebabkan masalah ekonomi," ucap Achmad Syauqi.
Terkait hal tersebut Achmad berharap, seluruh masyarakat agar lebih banyak mempertahankan dan menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik.
"Dengan begitu menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah wardah dan warohmah, langgeng sampai akhir usia. Lebih banyak mempertahankan rumah tangga," ungkap Achmad Syauqi.