Gubernur Sutarmidji Ajak Masyarakat Bersama Pahami Isi UU Cipta Kerja

Dalam kesempatan inipun, Sutarmidji mengajak masyarakat untuk lebih dapat membaca dan memahami tentang isi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditand

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di The Q Hall Qubu Resort, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin 9 November 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pada Senin 9 November 2020.

Bertempat di The Q Hall Qubu Resort, Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, sosialiasasi inipun diinisiasi oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Pusat Jatinangor, yang turut dihadiri oleh beberapa kepala daerah Kabupaten/Kota seKalbar.

Dalam kesempatan inipun, Sutarmidji mengajak masyarakat untuk lebih dapat membaca dan memahami tentang isi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 November lalu.

"Semua orang harus baca aturan ini termasuk gugat di MK (Mahkamah Konstitusi) dia harus paham dulu,"

"Kemudian apa yang dituntut, tuntutannya itu beri masukan dan harus dimuat dalam peraturan pemerintah sebanyak 37 tadi harus selesai semua. Sehingga jelas kita tidak mau ada ini itu dicurigai selama ini," ungkap H Sutarmidji.

Sehingga dengan begitu, segala aspirasi atau masukan daripada masyarakat dapat dimasukkan dan diusulkan kedalam penyusunan aturan turunan atau peraturan pemerintah (PP) UU Cipta Kerja.

Baca juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Buka Sosialisasi UU Cipta Kerja yang Digelar IPDN

"Jadi semua permasalahan tentang uu cipta kerja yang dicurigai harusnya ada dalam Pp itu dan saya harap PP dan turunannya selesai harus dibuat karena diatur dalam uu sekitar 3 bulan ," kata dia.

Ia juga menyampaikan, segala aspirasi yang telah dilemparkan kepada dirinya pun sudah disampaikan.

Namun, kendati hanya menjabat Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat, ia pun menuturkan tidak memiliki kapasitas lebih untuk menolak atau menerima daripada UU Cipta Kerja tersebut.

"Aspirasi sudah saya sampaikan. Tapu sebagai gubernur perwakilan pemerintah pusat di daerah penyelenggaran negara, menurut aturan ketika aturan sudah diundangkan sebulan mengikat siapapun sampai ada keputusan lain," tuturnya

"Yang menolak sekarang pintu hanya yudicial riview, kalau perpu sudah tidak presiden bilang tidak keluarkan yang ada sekarang pintunya yudicial riview,"

"Saya gubernur tidak ada kapasitas menerima dan menolak, saya hanya menjalankan ketentuan yang ada di negara ini," terangnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved