Gisella Anastasia: 'Sebenarnya Sedih Juga, Cuma ya Sudah Enggak Apa-apa Dihadapin Saja'

Video berdurasi singkat yang disebut-sebut mirip Gisel itu tersebar begitu saja lewat Twitter....

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Penyanyi Gisella Anastasia saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). 

Sontak nama Gisel pun menjadi trending topic di Twitter.

Baca juga: Link Live Streaming Tinju Dunia Devin Haney vs Yuriorkis Gamboa, Siaran Langsung World Boxing DAZN

Perlu diingat, orang yang sengaja menyebarkan video syur tersebut dapat terancam pidana.

Masyarakat yang terbukti merekam atau menyebarkan konten video atau foto yang mengandung unsur pornografi dapat dijerat Undang-Undang Interaksi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Dalam Pasal 27 UU ITE mengatur tentang pendistribusian konten bermuatan asusila, perjudian, penghinaan atau pencemaran dan pemerasan atau pengancaman.

Selain itu, dapat dijerat UU Anti Pornografi. Dalam Pasal 29, orang yang menyebarkan video dengan konten pornografi bisa dikenakan denda hingga Rp 6 miliar atau huluman penjara maksimal 12 tahun.

--------------------------------------

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Penyebar Video Syur Mirip Gisel Bisa Terancam Pidana"
Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Dian Maharani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gisel Mengaku Sedih Kembali Dikaitkan dengan Beredarnya Video Syur"
Penulis : Revi C. Rantung
Editor : Novianti Setuningsih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved