Eform.bri.co.id/bpum Pastikan Terima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Cairkan Dana Bantuan Usaha Mikro

Namun bagi yang belum mengajukan masih ada kesempatan untuk daftar pada tahap 2 saat ini hingga akhir November 2020

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Twitter @kontakBRI
BANYAK TAK TAHU Cara Dapat BLT Rp 2,4 Juta - Cukup NIK KTP Login siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek NIK KTP anda pastikan terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta.

Pengecekan dilakukan secara online bagi anda yang sudah melakukan pengajuan UMKM ke Dinas Kopeasi Usaha Kecil Menengah melalui link eform.bri.co.id/bpum.

Namun bagi yang belum mengajukan masih ada kesempatan untuk daftar pada tahap 2 saat ini hingga akhir November 2020.

Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Untuk mendaftar pelaku usaha mikro bisa datang ke Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah atau bisa ke kantor desa.

Baca juga: Efrom BRI UMKM Cek NIK KTP Login Http://eform.bri.co.id/bpum Banpres Rp 2,4 Juta Daftar Tahap 2

Berikut Cara dan Syarat Lengap Pengajuan Bantuan UMKM

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku UMKM Ajukan BPUM Wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Proses Penyaluran

Jika semuanya sudah tinggal menunggu pemberitahuan melalui SMS bawah sudah terdaftar sebagai penerima Banpres UMKM.

Saat menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat atau untuk memastikan bisa lekukan pengecekan di eform bri secara online.

Hal itu juga untuk adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI.

Dalam proses pencairan bantuan juga gratis tak ada pungutan biaya apa pun.

Bentuk SMS BPUM resmi dari Bank BRI sebagai berikut:

BRI-INFO

Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Untuk pencairan silahkan mengubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP.

BRI-INFO

Nsb Yth.(nama penerima), pemilik rek 4515XXXXXXXX7539, Anda terdaftar sbg penerima Banpres

Bank BRI sendiri merupakan salah satu penyalur dana Banpres UMKM.

Setelah sms dari BRI diterima langsung pastikan dengan memasukkan NIK KTP pada link BRI tersebut.

Lakukan Pengecekan Online Penerima BPUM

1. Login eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor NIK KTP pada kolom yang tersedia

3. Isi Kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

Jika terdaftar maka akan muncul tulisan bahwa nomor ktp sudah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Sebalik jika tidak maka akan muncul tulisan warna merah menyatakan tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM.

Jika sudah menerima jawaban segera datang ke bank BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.

Sebab jika tidak segera dicairkan bantuan BPUM akan dikembalikan ke Kas Negara.

Cara Cairkan Bantuan

Bawa sejumlah berkas atau dokumen untuk kelangkapan dalam proses pencairan BPUM

- KTP (Identitas diri)

- Buku tabungan dan Kartu ATM (jika ada)

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Paling utama adalah membawa e-KTP penerima sebagai bentuk verifikasi saat pengambilan.

Setelah semuanya terpenuhi maka pencairan bisa dilakukan di Teller Bank.

Silahkan ambil nomor antrian untuk pengambilan uang atau pencairan dengan menyodorkan buku tabungan.

Pencairan Bantuan UMKM tidak bisa di cairkan melalui mesin ATM.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved