Efrom BRI UMKM Cek NIK KTP Login Http://eform.bri.co.id/bpum Banpres Rp 2,4 Juta Daftar Tahap 2

Selanjutnya cara pengecekan telah menerima BPUM atau belum secara online yang bisa dilakukan sendiri

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Bri.co.id
E-form BRI UMKM BPUM Login Banpres Produktif Usaha Mikro. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara dan syarat lengkap pengajuan pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta tahap 2.

Tahap 2 dibuka hingga akhir November 2020 masih ada kesempatan cukup panjang mempersiapkan syarat kelangkapan pengajuan.

Selanjutnya cara pengecekan telah menerima BPUM atau belum secara online yang bisa dilakukan sendiri.

Pendaftaran BPUM hanya bisa secara manual datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro di kota masing-masing.

Ikuti semua cara pendaftarannya BPUM atau BLT UMKM tahap 2 serta cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM pakai NIK KTP.

Cek langsung secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum tinggal masukkan nik ktp pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.

Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca juga: WWW.Stimulus PLN.CO.ID Untuk Cek Token Listrik Gratis Stimulus Covid 19 atau WhatsApp PLN Ketik 1

Cara dan Syarat Lengap Pengajuan Bantuan UMKM

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved