Langsung Https //eform bri.co.id Login Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta & Daftar BPUM Tahap 2 Dibuka
Untuk pengajuan tahap 2 dibuka hingga akhir November 2020, jadi buruan lengkapi persyaratan dan segera daftar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta sudah sampai pada tahap 2.
Untuk pengajuan tahap 2 dibuka hingga akhir November 2020, jadi buruan lengkapi persyaratan dan segera daftar.
Pendaftaran BPUM hanya bisa secara manual datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro di kota masing-masing.
Ikuti semua cara pendaftarannya BPUM atau BLT UMKM gelombang 2 pada artikel ini serta cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM pakai NIK KTP.
Cek langsung secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum tinggal masukkan nik ktp pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.
Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: CARA dan Syarat Lengkap Daftar BPUM Gelombang 2 Serta Cek Bantuan BPUM di eform.bri.co.id/bpum
Cara dan Syarat Lengap Pengajuan Bantuan UMKM
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang seperti:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM