CARA dan Syarat Lengkap Daftar BPUM Gelombang 2 Serta Cek Bantuan BPUM di eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah telah mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan sampai ketinggalan bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.
Pemerintah telah mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta.
Sampai saat ini pelaku usaha mikro yang belum mengajukan masih punya kesempatan.
Pengajuan gelombang 2 dibuka hingga akhir November 2020, jadi buruan.
Segera daftar atau ajukan pengajuan dengan melengkapi semua persyaratan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro di kota masing-masing.
Ikuti semua cara pendaftarannya BPUM atau BLT UMKM gelombang 2 pada artikel ini serta cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM pakai NIK KTP.
Cek langsung secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum tinggal masukkan nik ktp pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.
Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Eform BRI Co Id Pakai NIK KTP Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dana Bantuan Pengusaha Mikro
Cara dan Syarat Lengap Pengajuan Bantuan UMKM
- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/inilah-nama-nama-penerima-bantuan-umkm-rp-24-juta-cek-penerima-bpum-login-eform-bsm-bri-dan-bni.jpg)