CARA dan Syarat Lengkap Daftar BPUM Gelombang 2 Serta Cek Bantuan BPUM di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah telah mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Eform BRI
Inilah Nama-nama Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima BPUM Login Eform BSM, BRI dan BNI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan sampai ketinggalan bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi covid-19.

Pemerintah telah mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMK sebesar Rp 2,4 juta.

Sampai saat ini pelaku usaha mikro yang belum mengajukan masih punya kesempatan.

Pengajuan gelombang 2 dibuka hingga akhir November 2020, jadi buruan.

Segera daftar atau ajukan pengajuan dengan melengkapi semua persyaratan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro di kota masing-masing.

Ikuti semua cara pendaftarannya BPUM atau BLT UMKM gelombang 2 pada artikel ini serta cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM pakai NIK KTP.

Cek langsung secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum tinggal masukkan nik ktp pada kolom yang tersedia kemudian klik untuk mengetahui informasi pastinya.

Bantuan UMKM atau dikenal dengan sebutan BLT UMKM, Banpres dan BPUM tahap II menyasar 3 juta pelaku usaha kecil yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.

Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Baca juga: Eform BRI Co Id Pakai NIK KTP Cek Penerima BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Dana Bantuan Pengusaha Mikro

Cara dan Syarat Lengap Pengajuan Bantuan UMKM

- Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved