Penanganan Covid

Antisipasi Merebaknya Covid-19, Mekanisme Kerja ASN Sintang Akan Pakai Sistem Shift dan WFH

Yang masuk kerja atau work from office maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada. Sisanya work from home.Dalam pembagian shift

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Penjabat Sementara Bupati Sintang, Florentinus Anum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, melakukan penyesuaian jam kerja untuk menyikapi merebaknya corona virus disease 2019 (covid-19).

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang, tentang sistem kerja aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah Kabupaten Sintang.

Baca juga: Audiensi dengan Bupati Karolin, Forum Mahasiswa Kabupaten Landak Sampaikan Sejumlah Aspirasi

“Pjs Bupati Sintang memang harus mengeluarkan Surat Edaran ini. Sintang sudah masuk zona orange atau daerah dengan resiko sedang untuk tertular covid-19. Ini dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini,” kata Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang, Iwan Kurniawan, Jumat, 6 November 2020.

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut Penjabat Sementara Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif.

Baca juga: Warga Kalis Raya Kapuas Hulu Sepakati Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan TPAS

Caranya dengan mengatur ASN di unit kerjanya masing-masing yang masuk kerja di kantor berdasarkan shift yang sudah ditentukan oleh Pimpinan OPD.

“Yang masuk kerja atau work from office maksimal 50 persen dari jumlah ASN yang ada. Sisanya work from home. Dalam pembagian shift kerja, kepala OPD harus memperhartikan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dan yang masuk kerja wajib menerapkan protokol kesehatan,” beber Iwan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Kapuas Rasau Jaya

Bagi Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online.

" ASN yang work from home juga dilarang untuk berkeliaran di luar pada saat jam kerja. Karena bila sewaktu-waktu dipanggil, harus siap datang ke kantor,” jelasnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, Penjabat Sementara Bupati Sintang minta OPD untuk melakukan penyederhanaan proses pelayanan dan lebih banyak memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi.

Baca juga: DKP3 Sekadau Terus Upayakan Produktivitas di Bidang Perikanan dengan Bantuan Bibit

Bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung agar memperhatikan jarak, kesehatan, keselamatan ASN sesuai protokol kesehatan.

Kegiatan tatap muka seperti rapat juga dibatasi dan dilarang makan dalam ruangan jika disediakan konsumsi atau konsumsi dibawa pulang.

“Surat Edaran ini berlaku mulai Senin, 9 November 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” terang Iwan Kurniawan.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun,  dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved