Warga Kalis Raya Kapuas Hulu Sepakati Nilai Ganti Rugi Lahan Pembangunan TPAS
Salah satu pemilik lahan tersebut, Supriadi menyatakan, kalau lahannya yang diganti rugi oleh Pemda Kapuas Hulu seluas 11.695 meter persegi.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menyatakan, hasil kesepakatan bersama dengan enam orang warga Desa Kalis Raya Kecamatan Kalis, akan menerima ganti rugi lahan dari Pemkab Kapuas Hulu, untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).
"Tawaran dari apraisal maksimal Rp 10 ribu permeter.
Namun dari pemilik lahan sebelumnya melakukan penawaran dengan harga Rp 15 ribu permeter.
Namun dari negoisasi pemilik lahan sudah sepakat dengan harga Rp 10 ribu permeter," ujarnya, Jumat 6 November 2020.
Baca juga: Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hulu Polres Kapuas Hulu Sambangi Warga
Adji menjelaskan, dengan adanya kesepakatan ini, tentunya pihaknya akan berupaya bagaimana proses pencairan ini cepat terlaksana, sehingga pemilik lahan tidak menunggu lama.
"Selain itu juga kita berharap jika TPAS ini dibangun.
Pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas Hulu dapat dikelola dengan baik dan benar kedepannya," ungkapnya.
Salah satu pemilik lahan tersebut, Supriadi menyatakan, kalau lahannya yang diganti rugi oleh Pemda Kapuas Hulu seluas 11.695 meter persegi.
"Kami sudah sepakat menerima penawaran dari Pemkab Kapuas Hulu dalam hal ini tim appraisal yang menilai harga tanahnya sebesar Rp10 ribu permeter," ujarnya.
Tapi kata Supriadi, dirinya menerima tawaran tersebut asalkan dalam proses pembayaranya tidak ada potongan lagi, dan tidak rumit dalam pembayarannya.
"Pokoknya semuanya lancar, dan tidak ada yang dirugikan.
Pada dasarnya, saya juga masyarakat mendukung program pemerintah yang akan membangun TPAS," ungkapnya.