Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 74 75 76 78 Subtema 2 Pembelajaran 4
Berikut ini Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 5 SD Halaman 74 75 76 78 Subtema 2 Pembelajaran 4:
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Ayo Membaca
Tata cara pemilihan ketua RW diatur dalam peraturan daerah.
Peraturan tersebut dapat berbeda untuk setiap daerah di Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai tata cara pemilihan ketua RW.
1. Pembentukan panitia pemilihan ketua RW
Kepengurusan panitia ini harus disetujui oleh kepala Desa setempat.
Berikut merupakan tugas panitia pemilihan ketua RW.
a. Menyeleksi calon ketua RW.
b. Menetapkan calon ketua RW yang memenuhi persyaratan.
c. Menentukan daftar pemilih.
d. Menyusun tata tertib pemilihan ketua RW.
e. Menyelenggarakan pemilihan.
2. Pendaftaran calon ketua RW kepada panitia dan penetapan calon ketua RW
Calon ketua RW harus mendaftarkan diri kepada panitia.
Setelah pendaftaran selesai, panitia akan menyeleksi calon ketua RW dan menetapkan calon ketua RW yang akan maju dalam pemilihan.