Ketua Bawaslu Kalbar Ungkap Metode Pengawasan di Masa Pandemi Covid-19 dan Normal Berbeda

Walaupun, kata komisioner Bawaslu Provinsi dua periode ini, secara subtansi pengawasan pada pilkada 2020 ini tetaplah sama.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah mengungkapkan jika metode pengawasan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal tentulah berbeda.

Walaupun, kata komisioner Bawaslu Provinsi dua periode ini, secara subtansi pengawasan pada Pilkada 2020 ini tetaplah sama.

"Tentu berbeda, meski secara subtansi sama," kata Ruher, Kamis 5 November 2020.

Baca juga: Bawaslu Tegaskan Pentingnya Peran PTPS Dalam Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan Suara

Prinsipnya, kata dia, Bawaslu mengikuti aturan teknis dari KPU.

"Sebagai contoh yang akan dilaksanakan pada saat penghitungan dan penyampaian perolehan hasil yang disiapkan oleh KPU dengan metode Si Rekap. 

Nah tentu Bawaslu juga akan melakukan penyesuaian di dalam melakukan pengawasan," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved