Ketua Bawaslu Kalbar Ungkap Metode Pengawasan di Masa Pandemi Covid-19 dan Normal Berbeda
Walaupun, kata komisioner Bawaslu Provinsi dua periode ini, secara subtansi pengawasan pada pilkada 2020 ini tetaplah sama.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah mengungkapkan jika metode pengawasan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 dan normal tentulah berbeda.
Walaupun, kata komisioner Bawaslu Provinsi dua periode ini, secara subtansi pengawasan pada Pilkada 2020 ini tetaplah sama.
"Tentu berbeda, meski secara subtansi sama," kata Ruher, Kamis 5 November 2020.
Baca juga: Bawaslu Tegaskan Pentingnya Peran PTPS Dalam Pengawasan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Prinsipnya, kata dia, Bawaslu mengikuti aturan teknis dari KPU.
"Sebagai contoh yang akan dilaksanakan pada saat penghitungan dan penyampaian perolehan hasil yang disiapkan oleh KPU dengan metode Si Rekap.
Nah tentu Bawaslu juga akan melakukan penyesuaian di dalam melakukan pengawasan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kalbar-ruhermansyah00.jpg)