Polisi Ringkus 11 Pengedar Narkoba, Tersangka Akui Paket Kecil Dijual Dengan Harga Rp. 50 Ribu

Dari total sabu yang diamankan tersebut, Kepolisian berhasil menyelamatkan 494 orang dari penyalah gunaan narkotika.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Para tersangka pengedar Sabu yang berjumlah 11 orang berhasil diringkus Kepolisian Polres Singkawang, Rabu 4 November 2020. 

TRIBUNPONTIAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kota Singkawang berhasil meringkus 11 orang pelaku pengedar barang haram Narkoba di wilayah Polres Singkawang selama bulan Oktober 2020.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat ResNarkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari dari penangkapan tersebut, didapati total 19,75 gram Narkotika jenis sabu yang diamankan.

Dari total sabu yang diamankan tersebut, Kepolisian berhasil menyelamatkan 494 orang dari penyalah gunaan narkotika.

Baca juga: Selama Oktober, Satresnarkoba Polres Singkawang Jerat 11 Tersangka Pengedar Narkoba

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa satu paket kecil dengan berat 0,4 gram seharga 50.000 rupiah, dapat digunakan satu orang," ungkap Jumari kepada awak media, Kamis 4 November 2020.

Sedangkan 1 gram, kata Jumari, akan dijadikan 25 paket oleh para tersangka untuk kemudian dijual kembali. Sementara keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar 24 juta rupiah untuk total sabu seberat 19,75 gram tersebut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved