Selama Oktober, Satresnarkoba Polres Singkawang Jerat 11 Tersangka Pengedar Narkoba
Dari 11 pelaku pengedar itu, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebesar 19,75 gram.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kurun waktu satu bulan, jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kota Singkawang berhasil meringkus 11 orang pelaku pengedar barang haram Narkoba di wilayah Polres Singkawang.
Ke-11 pengedar tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satranarkoba sepanjang bulan Oktober 2020.
Dari 11 pelaku pengedar itu, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebesar 19,75 gram.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat ResNarkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari menerangkan msing-masing tersangka, dikatakan Jumari, ditangkap ditempat yang berbeda. Tersangka bernisial J, DSJ, TBS, AS, dan H ditangkap di berberapa lokasi berbeda di Kelurahan Pasiran Singkawang Barat.
Baca juga: Dishub Singkawang Bersama BPTD XIV Kalbar Gelar Razia ODOL, Enam Pengendara Ditilang
Sedangkan tersangka S, LSK, KJK, dan A di tangkap di berberapa lokasi berbeda di Kelurahan Roban Singkawang Tengah.
"Sementara, tersangka berinisial ES tertangkap di Kelurahan Melayu Singkawang Barat, serta EN ditangkap di Kelurahan Sijangkung Singkawang Selatan," terang Iptu Jumari saat press release pengungkapan kasus Narkoba, Rabu 4 November 2020.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku diancam dengan berberapa pasal diantaranya pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun serta bagi penyalahgunaan narkotika, dikenakab pasal 127 ayat 2 dengan ancakan pidana 4 tahun. (*)