LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Lolos BPUM Banpres Rp2,4 Juta & Daftar BLT UMKM Tutup November
BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar 3 juta pelaku usaha kecil pada tahap dua ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek nama Anda apakah lolos sebagai pelaku UMKM yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Seperti diketahui pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM ) memberikan subsidi BLT.
BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar 3 juta pelaku usaha kecil pada tahap dua ini.
Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM) diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020 yang lalu.
BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp. 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.
Pemerintah berencana menambah jumlah penerima bantuan ini hingga 12 juta pelaku UMKM.

Pendaftaran
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum Cek Nama Lolos BPUM Banpres Rp2,4 Juta & Daftar BLT UMKM Tutup November
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan bantuam UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang haris dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).