Cek Status Peserta BPJS Kesehatan dan Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tidak Dibekukan
Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan meminta sebagian peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi ulang mulai Minggu 1 November 2020.
Namun tidak semua peserta BPJS Kesehatan diwajibkan registrasi ulang.
Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan menyasar peserta dan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) serta pensiunan.
Sebut saja para PNS, anggota TNI, dan Polri serta para keluarganya.
Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Login PLN Gratis Token Listrik November 2020 di www.stimulus.pln.co.id atau Layanan Chat WhatsApp
Cara mengecek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak, dapat dilakukan secara online alias tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut lima cara cek status kepesertaan apakah BPJS Kesehatan:
- Aplikasi JKN
Peserta PPU PN BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data kepesertaan dengan masuk melalui Aplikasi JKN.
Cek kepesertaan bisa dilakukan dengan masuk ke menu "Peserta".
- Call Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke call center 1500 400 selama 24 jam.
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.