Cek Status Peserta BPJS Kesehatan dan Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tidak Dibekukan

Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan 

Adapun data yang dilampirkan adalah:

- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Selain itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelas Iqbal.

Untuk registrasi ulang, Anda tidak harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan.

Cukup gunakan smartphone untuk mendapatkan layanan Pandawa di masing-masing kantor cabang.

Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Peserta di BPJS Kesehatan, Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tak Dibekukan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved