Cek Status Peserta BPJS Kesehatan dan Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tidak Dibekukan
Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Editor:
Maudy Asri Gita Utami
Adapun data yang dilampirkan adalah:
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelas Iqbal.
Untuk registrasi ulang, Anda tidak harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan.
Cukup gunakan smartphone untuk mendapatkan layanan Pandawa di masing-masing kantor cabang.
Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Peserta di BPJS Kesehatan, Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tak Dibekukan