Cek Status Peserta BPJS Kesehatan dan Lakukan Sebelum Registrasi Ulang Agar Akun Tidak Dibekukan
Sebelum melakukan registrasi ulang, ada baiknya cek terlebih dahulu status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.
- Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Media sosial
Selain empat cara di atas, Anda juga mengirim pesan melalui media sosial BPJS Kesehatan di Facebook dan Telegram.
Yaitu melalui Facebook BPJS Kesehatan di https://www.facebook.com/BPJSKesehatanRI dan Telegram BPJS Kesehatan di https:/t.me/BPJSKes_bot.
Setelah melakukan pengecekan status peserta di BPJS Kesehatan dan terdapat notifikasi, Anda harus melakukan registrasi ulang, maka segera lakukan langkah ini.
Registrasi ulang yang dimaksud adalah melakukan pembaruan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan, dihitung per 1 November 2020, peserta yang belum juga melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara."
"Pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," kata Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Lantas, bagaimana cara melakukan registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?
Peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).