Apakah Roda Enam Bisa Masuk di Jalan Raya Ahmad Yani Pontianak, Berikut Penjelasannya

Untuk kawasan Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak memang tidak semua kendaraan yang bisa masuk, hanya saja khusus bagi roda dua dan roda empat yang d

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas gabungan dar Dinas Perhubungan dan Polresta Pontianak menggelar razia kendaraan roda empat dan lebih di Jalan Rahadi Osman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (8/5/2019). Operasi ini guna menciptakan keamanan dan kenyamanan berkendara dijalan raya dengan sasaran utama menertibkan kontainer, tronton dan angkutan penumpang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah roda enam bisa masuk di kawasan jalan raya Ahmad Yani. Mohon penjelasannya.

Terima kasih

08539056xxxx

Untuk kawasan Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak memang tidak semua kendaraan yang bisa masuk, hanya saja khusus bagi roda dua dan roda empat yang diperbolehkan masuk.

Hal tersebut tertuang dalam Perwa nomor 28 tahun 2017 Tentang kawasan tertib lalu lintas Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak.

Baca juga: Dishub Singkawang Bersama BPTD XIV Kalbar Gelar Razia ODOL, Enam Pengendara Ditilang

Jika pun ada pembangunan jalan, maka kendaraan roda enam ataupun kontainer yang bermuatan bahan. Maka harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.

Utin Srilena Candramidi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved