Apakah Roda Enam Bisa Masuk di Jalan Raya Ahmad Yani Pontianak, Berikut Penjelasannya
Untuk kawasan Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak memang tidak semua kendaraan yang bisa masuk, hanya saja khusus bagi roda dua dan roda empat yang d
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah roda enam bisa masuk di kawasan jalan raya Ahmad Yani. Mohon penjelasannya.
Terima kasih
08539056xxxx
Untuk kawasan Jalan Raya Ahmad Yani Kota Pontianak memang tidak semua kendaraan yang bisa masuk, hanya saja khusus bagi roda dua dan roda empat yang diperbolehkan masuk.
Hal tersebut tertuang dalam Perwa nomor 28 tahun 2017 Tentang kawasan tertib lalu lintas Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak.
Baca juga: Dishub Singkawang Bersama BPTD XIV Kalbar Gelar Razia ODOL, Enam Pengendara Ditilang
Jika pun ada pembangunan jalan, maka kendaraan roda enam ataupun kontainer yang bermuatan bahan. Maka harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Utin Srilena Candramidi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak (*)