Dishub Singkawang Bersama BPTD XIV Kalbar Gelar Razia ODOL, Enam Pengendara Ditilang
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dishub Kota Singkawang ini menjaring enam kendaraan yang teridentifikasi ODOL, baik kelebihan muatan dan meruba
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wujudkan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) Kalbar 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersinergi dengan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan pengawasan muatan dan dimensi kendaraan di Jembatan Timbang Jl Padang Pasir Sekkok, Singkawang Selatan, Kalbar pada Selasa 3 November 2020.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Dishub Kota Singkawang ini menjaring enam kendaraan yang teridentifikasi ODOL, baik kelebihan muatan dan merubah bentuk kendaraan berdasarkan pas 307 UU LLAJ No. 22 tahun 2009.
Baca juga: Lurah Sungai Garam Singkawang Ceritakan Pengalaman Saat Dirinya Positif Covid-19
Kepala Seksi Angkutan Dishub Singkawang, Adi Haryadi menerangkan untuk pelanggaran tersebut, Dishub telah memberikan sanksi tilang bagi pengendara tersebut.
"Diharapkan dengan sudah dideklarasikannya zero odol di kalbar 2023 oleh semua pihak, dapat dipatuhi oleh pengusaha dan masyarakat," terang Adi kepada wartawan, Selasa 3 November 2020.
Hal ini, kata Adi, dalam terwujudnya Zero ODOL sebagai upaya dan komitmen bersama dalam bentuk tanggung jawab moral bagi seluruh pengguna jalan. (*)