Indonesia Lawyers Club
TEMA ILC Hari Ini Simak Siaran Live Streaming Tv One, UU ITE Jadi Judul ILC Hari Ini di Tv One Live
sejumlah narasumber ILC Tv One dari para tokoh nasional pun telah dipastikan akan hadir untuk mengupas tema ILC hari ini tersebut
Tak sedikit di antara mereka yang berujung ke jeruji besi karena dianggap mencemarkan nama baik.
Hal ini pula yang membuat sejumlah kalangan menganggap UU ITE membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi.
Baca juga: ILC Live Streaming Tv One Live ILC Hari Ini Live Bahas Vaksin Virus Corona, Live YouTube Tv One
Pasal-pasal didalamnya pun dianggap sebagai pasal karet.
Salah satu kasus yang menyita perhatian terkait UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari pada 15 Agustus 2008.
Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang.
Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet.
Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum.
Prita pun dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya, enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian majelis hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo: Tak Ada Upaya Memberangus Masyarakat dengan UU ITE"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838