Indonesia Lawyers Club

TEMA ILC Hari Ini Simak Siaran Live Streaming Tv One, UU ITE Jadi Judul ILC Hari Ini di Tv One Live

sejumlah narasumber ILC Tv One dari para tokoh nasional pun telah dipastikan akan hadir untuk mengupas tema ILC hari ini tersebut

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Instagram @presidenilc
MARI SIMAK TAYANGAN TEMA ILC Hari Ini, Simak Siaran Live Streaming Tv One | UU ITE Jadi Judul ILC Hari Ini di Tv One / ILUSTRASI. 

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran 

Klaim Pemerintah Atas UU ITE

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dibuat tidak untuk memberangus masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Semuel ketika ditanya tentang UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020) beberapa pekan lalu. 

Semuel mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.

"UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan," kata Semuel. 

Baca juga: TEMA ILC Malam Ini Bahas Kebebasan Berpendapat, Fahri Hamzah Kupas Judul ILC Malam Ini | Tv One Live

Mengenai Pasal 27 Ayat 3 yang kerap dipakai dalam melaporkan seseorang ke polisi, Semuel mengakui bahwa pasal tersebut kerap menjadi pokok laporan terkait UU ITE.

Pasal tersebut memuat soal perbuatan yang dilarang dalam berinteraksi di dunia digital.

Pasal 27 Ayat 3 itu berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Terkait hal tersebut, Semuel juga menilai, persoalan terkait UU ITE yang banyak terjadi saat ini merupakan permasalahan antar-masyarakat, atau bukan antara negara dengan masyarakat.

"Ini yang perlu dipahami. Jadi tidak ada upaya untuk memberangus masyarakat,'

"UU ini adalah rambu-rambu supaya jalannya tertib untuk di ruang digital," kata dia.

Hingga kini, tak sedikit warga yang dilaporkan ke polisi dengan UU ITE ketika menyuarakan pendapatnya di media sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved